SK Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10/HK.03.1-Kpt/1409/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Kuatan Singingi